Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Utara Terima Pidato Pengantar Bupati soal Raperda APBD Perubahan dan Raperda Pajak Daerah

  • Oleh Ramadani
  • 20 September 2022 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - DPRD Barito Utara menerima pidato pengantar bupati terhadap Raperda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2022 dan penarikan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah Kabupaten Barito Utara pada Sidang Paripurna DPRD, Senin, 19 September 2022.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan didampingi Ketua dan Wakil Ketua II DPRD menerima secara langsung pidato pengantar yang diserahkan oleh  Bupati dan Wakil Bupati serta Sekrataris Daerah.

Wakil Ketua I, Parmana Setiawan mengatakan bahwa pidato pengantar bupati sengaja tidak dibacakan, karena masih dalam kondisi pandemi covid-19.

"Sehingga diserahkan secara langsung oleh Bupati kepada pimpinan DPRD Barito Utara," terangnya.

Dikatakannya, pidato pengantar ini nantinya akan menjadi dasar bagi fraksi dewan dalam pembahasan raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2022, guna mensinkronkan prioritas pembangunan dimasa waktu tersisa pada tahun ini.

"Jadi program-program pemerintah akan disinkronkan dengan hasil reses atau kunker dewan, sehingga program yang dilaksanakan pada perubahan APBD sesuai dengan kebutuhan masyarakat," terangnya.

Dalam pidato pengantar bupati disampaikan bahwa APBD perubahan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2022 disusun dengan aplikasi terintegrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan hal tersebut, diajukan nota keuangan perubahan dan rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2022 yang disusun berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas dengan memperhatikan adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan prioritas, kegiatan yang sangat mendesak penanganannya, usulan-usulan dari semua pihak yang perlu untuk diperhatikan, penyesuaian terhadap tingkat inflasi dan eskalasi harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah, dan kegiatan yang direncanakan memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan.

Sementara terkait penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dimana setelah hasil evaluasi terhadap Raperda tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah. 

Berita Terbaru