Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jember Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DLH Kota Awasi Pengelolaan Limbah B3

  • Oleh Agus Fataroni Mustova
  • 20 September 2022 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya melakukan pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berasal dari kegiatan medis, seperti di rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.

“Limbah B3 hasil industri tetap dalam pengawasan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” kata Kepala DLH Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Selasa, 20 September 2022.

Dia menuturkan, saat ini, jumlah limbah dari industri yang ada di Kota Palangka Raya tidak banyak. Untuk itu, pihaknya lebih memprioritaskan pencegahan pencemaran dari limbah medis. 

Sebab, limbah tersebut tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun jika memiliki sifat-sifat tertentu, seperti mudah meledak, mudah teroksidasi dan mudah menyala.

“Kemudian limbah tersebut mengandung racun, bersifat korosif yang menyebabkan iritasi atau menimbulkan gejala-gejala kesehatan seperti karsinogenik, mutagenik dan lain sebagainya,” ucapnya.

Achmad Zaini melanjutkan, pihaknya memprioritaskan pengelolaan limbah B3 tersebut untuk melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan masyarakat sekitar dari penyebaran infeksi dan cedera. Selain itu, juga untuk mengurangi jumlah dan potensi bahaya limbah medis padat.

“Utamanya mencegah penggunaan yang salah dan penyalahgunaan limbah medis padat dengan harapan, terciptanya kondisi lingkungan tempat kerja yang bersih, indah, nyaman dan sehat,” pungkasnya. (AGUS/B-7)

Berita Terbaru