Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aniaya Kekasih, Pria Ini Terancam 8 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 20 September 2022 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa berinisial KB terancam penjara selama 8 bulan dalam perkara penganiayaan terhadap kekasih.

"Dituntut 8 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ke satu," bunyi amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Anggraini sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 20 September 2022.

Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula saksi berinisial NK sedang bersama dengan terdakwa KB di dalam rumah wilayah Kecamatan Pahandut, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya pada 1 Juni 2022

Terdakwa KB mendengar ada bunyi notifikasi chat whatsapp dari seorang teman laki-laki saksi NK, sehingga membuat terdakwa menjadi marah karena cemburu. Terdakwa KB kemudian bertanya kepada korban, namun tidak menjawab.

Terdakwa lalu melempar handphone korban, mengenai bagian pergelangan tangan kanan. Korban yang tidak mau membuka password handphone membuat terdakwa KB bertambah marah. Ia memukul korban sebanyak 2 kali.

KB kemudian keluar rumah dan memukul kaca mobil Honda Brio milik korban. Ia masuk ke dalam rumah untuk mengambil palu lalu memukul kaca belakang mobil hingga pecah. Tidak berhenti di situ, KB kemudian menggunakan cangkul dan balok memukul kaca samping dan depan mobil.

Korban datang ke RS Bhayangkara dan melakukan visum terdapat luka gores pada pipi kanan, luka memar warna kemerahan pada pipi kiri, luka robek pada bibir atas bagian dalam dan luka memar pada punggung telapak tangan kanan dekat ibu jari korban.

Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut hingga diproses oleh kepolisian. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru