Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tuntutan Terdakwa Penganiaya Anggota Polri

  • Oleh Apriando
  • 21 September 2022 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hadi Tokino alias Kino dan Baroto alias Oto, terdakwa penganiayaan terhadap anggota polisi di Jalan Tjilik Riwut Km 14 Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya dituntut oleh jaksa masing-masing selama 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Jaksa menilai, keduanya bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dan diancam pidana yakni Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana.

"Dituntut masing-masing selama 2 tahun dan 3 bulan dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Rabu, 21 September 2022.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan perkara bermula pada 10 Mei 2022. Korban GR ke tempat pembuatan kolam ikan di Jalan Tjilik Riwut Km 14 Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pada saat itu, ada saksi Joko Santoso dan Winarno. Kemudian datang Edi Prayetno.

Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Hadi Tokino datang meminta uang Rp 50 ribu kepada korban GR untuk membeli minuman. Korban mengatakan tidak ada. Hadi meminta untuk kedua kalinya dengan mendekati korban hingga akhirnya terjadi adu pukul antara keduanya.

Perkelahian tersebut dilerai oleh Winarno. Hadi Tokino Pulang dengan berkata "Tunggu kamu,". Saat sampai di rumah, Hadi kemudian mengambil sebuah mandau lengkap dengan sarungnya. Ia lalu mengajak keponakannya, terdakwa Baroto.

Saat melintas di depan rumah tetangganya yakni saksi Tison yang sedang bekerja bangunan, Kino memberitahukan dirinya telah dipukul. Tison memberikan nasehat "Jangan sudah saja,". Namun, tidak dihiraukan oleh Kino. Selang beberapa lama, Tison kemudian mengajak Anul untuk menyusul kedua terdakwa untuk melerai perkelahian tersebut. 

Saat sampai Jalan Tjilik Riwut Km 14, terdakwa Baroto langsung menerjang dan memukul korban GR. Kino mengayunkan mandau yang menyebabkan jari korbannya terputus akibat menangkis. Tidak berhenti di situ, keduanya menyerang korban hingga menyebabkan luka pada tangan kiri, bagian dada, perut dan punggung korban.

Melihat peristiwa tersebut, Anul dan Tison berusaha melerai dengan mengambil mandau dari tangan terdakwa, Kino. Kedua terdakwa kemudian pergi dari lokasi tersebut. Tidak lama kemudian, kakak korban GR datang dan membawanya ke rumah sakit. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru