Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditetapkan Tersangka, Eks Subdistributor Minol Tempuh Praperadilan

  • Oleh Apriando
  • 21 September 2022 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Eks Subdistributor minuman berakohol (Minol) UD Bintang Cabang Sampit dari distributor minol PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), Yanto Gunawan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tindak pidana penggelapan.

Praperadilan tersebut diajukan oleh kuasa hukumnya, Suriansyah Halim kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sampit. Kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas penggelapan terkait minuman beralkohol (minol).

"Kita ajukan praperadilan sah atau tidaknya ditetapkan klien kami sebagai tersangka atas penggelapan terkait Minol," kata Halim dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Rabu, 21 September 2022. 

Suriansyah Halim mengatakan, pihaknya akan membuktikan di dalam sidang praperadilan bahwa minuman beralkohol yang dilaporkan oleh pelapor terhadap kliennya bukan hanya minuman beralkohol golongan A saja. Tetapi faktanya ada minuman beralkohol golongan B dan golongan C  yang tidak pernah mendapatkan izin yang juga sangat merugikan Negara karena tidak pernah membayar pajak dan cukai.

Sehingga menurutnya, minuman alkohol yang tidak berizin atau ilegal tidak bisa menjadi barang bukti illegal atau alat bukti dalam perkara pidana.

Alasannnya, lanjut dia, karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa barang bukti atau alat bukti dalam perkara pidana adalah wajib barang atau alat bukti yang sah atau legal.

“Dasar dari objek praperadilan pemohon adalah terhadap laporan minuman beralkohol illegal atau tidak berizin tersebut jelas-jelas tidak membayar pajak dan cukai. Bukankah penetapan tersangka menurut Pasal 184 KUHAPidana wajib berdasarkan alat bukti yang sah atau legal, bukan yang tidak sah atau illegal,” jelasnya.

Menurutnya, penetapan tersangka kepada kliennya membuat pihaknya kecewa. Pasalnya, sanksi sosial dari masyarakat seakan kliennya sebagai tersangka sudah terbukti bersalah.

“Padahal faktanya hak-hak dari klien belum diberikan, selaku distributor minuman beralkohol kepada pemohon dengan UD Bintang, selaku subdistributor minuman beralkohol sebesar Rp62.718.930.000,“ pungkasnya.

Ia menerangkan, putusan praperadilan akan dijadwalkan Jumat, 23 September 2022 nanti. Putusan tersebut terkait sah tidaknya penetapan tersangka penggelapan minol. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru