Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karawang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di 8 TKP Berbeda

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 21 September 2022 - 18:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor atau curanmor yang beraksi di sejumlah TKP.

Polisi menangkap pelakunya berinisial AS (26) warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Selat Kompol Permadi, dan Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno dalam press release pada Rabu, 21 September 2022.

"Pelaku sudah kami amankan setelah dilakukan penyelidikan di lapangan," kata AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan.

Kapolres membeberkan kronologis kejadian dari salah satu pelapor atau korbannya , diketahui pada Senin, 6 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, di depan rumah Jalan Durian Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.

Ia bangun dan mau mengecek kendaraannya yang diparkir di depan rumah, namun sepeda motor milik korban Honda CBR telah hilang dan korban pun mencari di sekitar rumahnya tetap juga tidak ditemukan, hingga melaporkan ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti.

"Modus operandi tersangka dengan sengaja mengambil milik orang lain yang di parkiran atau di halaman rumah pelapor dengan cara mendorongnya. Lalu membobol kontak atau melepas bagian switch atau kabel sepeda motor untuk menyalakannya, dan membawa kabur motor itu," jelasnya.

Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku setelah diamankan, diketahui ia telah beraksi di 8 TKP yang berbeda. Turut diamankan barang bukti sepeda motor curian tersebut di Mapolres Kapuas.

Berikut 8 sepeda motor hasil curian pelaku, pertama sepeda motor jenis honda CBR dengan TKP di Jalan Durian Desa Pulau Telo Baru, kedua adalah sepeda motor suzuki Satria F DA 4082 JU TKP jalan Jepang Kapuas.

Lalu, satu unit sepeda motor honda beat warna putih TKP Desa Tapen Kecamatan Kapuas Tengah, keempat satu unit sepeda motor yamaha mx king warna merah TKP Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah.

Selanjutnya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah TKP Plau Telo Kapuas, keenam satu unit sepeda motor Jupiter Z merah TKP Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah.

Sementara, dua unit lagi pelaku melancarkan aksinya di luar wilayah hukum Polres Kapuas yakni satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam TKP Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, dan unit sepeda motor Suzuki Nex II warna biru dengan TKP Pahandut seberang, Kota Palangka Raya. (DODI RIZKIANSYAH)

Berita Terbaru