Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Siak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Seruyan Tahan Mantan Kades Bumi Jaya dan Bendahara

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 21 September 2022 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kejaksaan Negeri Seruyan menahan DS, mantan Kepala Desa (Kades) dan AS, mantan Bendahara Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019  yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan melalui Kasi Intelijen, HM Karyadie mengatakan, tersangka ditahan sejak Rabu, 21 September 2022 oleh tim penyidik setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

"DS dan AS kita tahan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap penyidikan. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Seruyan selama 20 hari ke depan," kata Karyadie.

Dalam kasus  ini,  penyidik menemukan beberapa kegiatan yang pelaksanaannya belum terealisasi. Salah satu pengadaan satu buah ambulans sebesar Rp 255.000.000 hingga sekarang belum terealisasi.

Namun dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat tersangka DS dan AS, seolah-olah telah dikerjakan secara penuh.

Selanjutnya, pada 2019, tersangka AS mencairkan uang SILPA sebesar Rp 77.000.000 yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan penggunaannya.

“Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Seruyan, ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 400.000.000," jelasnya.

Kedua  tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undangn RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (FAHRUL/B-11)

 

Berita Terbaru