Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhan Batu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Sehari Bebas dari Penjara dan Diterima Kerja, ART ini Malah Curi Uang di Celengan Majikan

  • Oleh Apriando
  • 21 September 2022 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Abdilah, dalam perkara pencurian uang dalam celengan serta telepon genggam milik majikannya.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan," kata majelis hakim yang diketuai Doni Hardiyanto sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 21 September 2022.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jakwa menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Pada persidangan sebelumnya,  terdakwa tindak pidana pencurian uang di dalam celengan serta telepon genggam mengaku aksinya tersebut dilakukan untuk dimiliki sendiri dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Abdilah juga pernah dipenjara selama 1 tahun dalam perkara pencurian sepeda motor. Pada 1 Mei 2022, terdakwa bebas dari masa hukuman pidana pencurian dan keluar.

Ia kemudian dijemput oleh temannya Daus untuk berkunjung ke rumah korban di Jalan Sultan Badarudin. Daus meminta kepada suami korban untuk menerima terdakwa bekerja sebagai pembantu/asisten rumah tangga yang kemudian disetujui.

Terdakwa juga diberikan ponsel oleh korban. Namun ponsel itu rusak, dan terdakwa diminta mengantarkannya untuk diservis.

Keesokan harinya ketika sedang bersih-bersih kamar korban terdakwa melihat sebuah celengan kaleng berisi uang, kemudian ia membukanya dan menggasak uang tunai Rp 1,5 juta. Selain uang, terdakwa juga mengambil ponsel. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru