Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tojo Una-Una Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praperadilan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Gunung Mas Ditunda, JPU Kirim Surat Panggilan, Ini Kata Penasehat Hukum

  • Oleh Apriando
  • 23 September 2022 - 07:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang Praperadilan diajukan tiga tersangka dugaan korupsi di Disdik Gumas yakni ES, WN dan IN yang seharusnya berlangsung pada Rabu 21 September 2022 mengalami penundaan. Itu dikarenakan dari termohon tak hadir malah mengirimkan surat panggilan ke tiga.

Di mana panggilan tersebut perihal pemberitahuan jadwal pelaksanaan penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Bahkan panggilan tersebut ditujukan ke Pua Hardinata selaku Penasehat Hukum (PH) tiga tersangka agar mendampingi sesuai perihal pada Kamis 22 September 2022 Pukul 10.00 WIB.

Namun panggilan tersebut disesalkan Pua Hardinata. Pasalnya surat tersebut baru dibacanya usai pulang dari Gumas untuk menghadiri sidang praperadilan Rabu, 21 September 2022

"Tak hadir sidang praperadilan malah mengirimkan surat panggilan. Kenapa tidak ada pemberitahuan saat kami disana Rabu 21 September 2022,mana sempat baru datang ke Palangka Raya tadi malam, malah suruh hadir pagi," kata Pua saat dibincangi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 22 September 2022.

Pua Hardinata mengungkapkan dasar dari pengajuan Praperadilan tersebut adalah Penetapan tersangka, Sprint Penahanan dan lebih lanjut perpanjangan penahanan dimohonkan pemohon tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Di sisi lain juga, pihaknya menyesalkan cara pemeriksaan terhadap tersangka yang diduga dipaksakan untuk melimpahkan ketahap II (dua). Padahal  para tersangka telah dilakukan pemeriksaan, Senin 19 September 2022

"Kami sangat sesalkan itu. Kami menduga pihak kejaksaan ingin secepatnya melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor. Padahal kami sedang mengajukan praperadilan," Ujar pua.

Selain itu, lanjutnya, hasil audit kerugian negara atau keterangan ahli yang dimintakan, semua belum ada kejelasan. Jika OTT tentu barang bukti pada hari penahanan 10 September 2022 namun adanya Barbuk tersebut pada tanggal 12 September 2022.

"Jangan-jangan di tingkat penuntutan cepat cepat atau kejar-kejaran dengan Praperadilan untuk dilimpahkan menghindar Praperadilan," Ujar Pua mempertanyakan Seraya sambil menunjuk Surat Pemberitahuan untuk mendampingi para tersangka.

Jika, Lanjut Pua, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya tanpa ada Penetapan Hakimnya dan nomor perkara, karena pemeriksaan Praperadilan yang telah dibuka dan diperiksa perkara  pihaknya merasa keberatan.

Berita Terbaru