Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Sukamara: Upaya Pencegahan Dilakukan Sebelum Tindak Pelaku Judi

  • Oleh Norhasanah
  • 23 September 2022 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna mengatakan bahwa perjudian menjadi atensi pihaknya maupun pemerintah. Sehingga pihaknya telah berupaya melakukan pencegahan dengan terus memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Sebelum melakukan penindakan terhadap para pelaku judi, kami telah melakukan upaya pencegahan-pencegahan lebih awal," kata Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna pada konference pers dua kasus perjudian, Jumat, 23 September 2022.

Menurut dia, pihaknya melalui humas, bhabinkamtibmas dan seluruh polsek jajaran telah memberikan sosialiasi, pengetahuan dan pencerahan terhadap masyarakat Sukamara terkait masalah perjudian.

"Karena saya telah memerintahkan untuk dilakukan upaya pencegahan terlebih dahulu sebelum kita dilakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku judi yang ada di Polres jajaran," tuturnya.

Dewa menambahkan, bahwa saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 7 orang tersangka, 6 tersangka JN, HN HF, NP, SK dan ATN kasus judi dadu jenis lopu dan 1 tersangka J.I judi togel.

"Untuk barang bukti yang kita amankan, untuk perkara togel berupa uang, handphone dan 1 ID username. Kemudian dadu jenis lopu adalah lembar lapak dadu, buah dadu, uang tunai dan barang bukti lainnya," ujar Dewa. 

Kapolres Sukamara tersebut menerangkan, modus yang dilakukan untuk judi togel adalah pembelian melalui whatshapp, atau pembeli yang langsung menemui pelaku untuk memasang angka nomor togel. 

Sementara untuk judi dadu jenis lopu, adalah permainan yang dimaninkan bandar keliling atau setiap pemain bisa menjadi bandar.

"Untuk togel kita kenakan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 303 ayat 1 ke 1E KUH Pidana subsider pasal 303 ayat 1 ke 2E KUH Pidana. Dan dadu jenis lopu pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 303 ayat 1 ke 1E KUH Pidana subsider pasal 303 ayat 1 ke 3E KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta," pungkas AKBP Dewa Made Palguna. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru