Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Lamandau Mencetuskan Tiga Reformasi Struktural

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 23 September 2022 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau telah mencetuskan tiga reformasi struktural yaitu reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaan dan reformasi sistem perlindungan sosial.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto saat membuka Rapat Koordinasi Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah di aula Bappeda Lamandau, Jumat, 23 September 2022.

“Tiga reformasi struktural tersebut telah tertuang dalam rencana kerja Pemkab Lamandau tahun 2021 dan 2022,” ungkapnya.

Menurutnya, reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana.

“Registrasi sosial ekonomi merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan satu data indonesia yang membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial di indonesia,” imbuhnya.

Riko menjelaskan, kegiatan registrasi sosial ekonomi serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, tentunya memerlukan dukungan dari berbagai pihak termasuk Kementerian.

Hal itu, sebut Riko, guna mendorong Pemkab membantu pelaksanaan registrasi sosial ekonomi, melakukan pembinaan, pelatihan dan pendampingan untuk pemanfaatan data registrasi sosial ekonomi serta penguatan peran sekaligus fungsi tim koordinasi penanggulangan kemiskinan.

“Strategi ini diharapkan nantinya dapat mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan kemampuan dan pendapatan, pengembangan serta menjamin keberlanjutan UMKM serta mensinergikan kebijakan program registrasi sosial ekonomi ini,” sebutnya.

Riko berharap, kegiatan Regsosek hanya sebagai basis data awal yang kedepannya harus dimutakhirkan secara berkala dan berkelanjutan.

“Partisipasi masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan sangat penting dalam pengumpulan dan pembaruan data secara berkesinambungan terutama pemerintah daerah hingga level desa dan kelurahan,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru