Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dharmasraya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus 2 Laki-laki dan 1 Perempuan karena Edarkan Sabu, Barbuknya Capai 54 Paket

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 24 September 2022 - 16:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Ketapang, meringkus 3 orang pengedar narkotika yang diduga merupakan satu jaringan, dengan barang bukti mencapai 54 paket sabu. 

Dari 3 orang pengedar tersebut, salah satu diantaranya merupakan perempuan. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. 

"Ada 3 orang yang kami tangkap, dengan total barang bukti seluruhnya yakni 54 paket sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang AKP Riza Fazrul Wahyudi, Sabtu 24 September 2022. 

Ketiga tersangka tersebut berinisial JE (24), D (41), dan seorang perempuan RS (39). JE dan D ditangkap di eks lokalisasi Jalan Jendral Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Sedangkan RS di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim. 

"Awalnya kami menangkap 2 orang laki-laki, setelah itu dilakukan pengembangan dan menangkap perempuan tersebut," kata Riza. 

Dari informasi yang dihimpun, dari tangan kedua pengendar laki-laki, polisi menyita barang bukti berupa 30 paket sabu seberat 16,90 gram, uang Rp 491 ribu, dua bungkus plastik klip, 2 potong sedotan, korek api, 2 buah bong, dan 2 buah hp. 

Sedangkan dari perempuan tersebut yakni 24 paket sabu seberat 9,08 gram, 1 buah timbangan, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Sementara, tertangkapnya pengedar sabu tersebut bermula ketikan polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jendral Sudirman Km 12 ada yang mengedarkan narkoba.

Sehingga dilakukan penyelidikan dengan sejumlah upaya, hingga mendapati JE dan menemukan sabu yang diakuinya merupakan milik D. 

Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah D, dengan disaksikan Ketua RT setempat, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu milik D. 

Tidak sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan dengan hasil pemeriksaan dari kedua tersangka, dan mengaku telah membeli dari seorang perempuan di Desa Penyang. 

Hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti berupa sabu dari perempuan berinisial RS tersebut. Dan saat ini ketiganya sudah dibawa ke mapolsek, guna penyidikan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru