Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Paripurna DPRD Kapuas, Dua Raperda Ini Disahkan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 26 September 2022 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke 1 masa persidangan I, bertempat di ruang paripurna dewan pada Senin, 26 September 2022.

Dalam paripurna ini ada sejumlah agenda, diantaranya pengesahan terhadap dua buah Rancangan peraturan daerah atau Raperda. 

Yaitu Raperda Kapuas tentang pencabutan Perda nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah bersama anggota DPRD Kapuas menyetujui untuk disahkannya kedua Raperda tersebut.

Selanjutnya disampaikan Plt Sekretaris DPRD Kapuas Marlina membacakan surat keputusan dewan, selanjutnya akan diserahkan surat keputusan ini kepada Bupati Kapuas melalui Kabag Hukum Setda Kapuas.

"Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya," kata Marlina.

Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya terkait Raperda tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah menyiapkan peraturan pengganti dari Perda Kapuas nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa sesuai dengan amanat Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Lalu, terkait Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin maka, lanjut bupati berharap dengan hal tersebut dapat menjadi pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, wujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan.

"Sehingga, dirasakan secara merata di daeeah dan mewujudkan peradilan efektif dan effisien dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Ben. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru