Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Gerebek Rumah di Sabangau, 1 Tersangka Pengedar dan 24 Paket Sabu Diamankan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 26 September 2022 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel Polsek Sabangau dibantu Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap MS (28), seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba di wilayah itu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sedikitnya 24 paket sabu.

Kapolsek Sabangau, Ipda Ali Mahfud melalui Kanitreskrim Aiptu Edy Prianto mengatakan, penangkapan terjadi pada Senin sore, 26 September 2022 di rumah tersangka Jalan Durian 3, Gang Baru, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya.

Ketika petugas hendak melakukan penggeledahan badan kata Edy, tersangka sempat membuang sesuatu benda berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi sabu.

"Tersangka kami amankan setelah itu kami lakukan penggeledahan badan di rumah dan berhasil mengamankan 24 paket sabu dengan berat 6,17 gram," ucap Edy.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni berupa satu unit timbangan digital, satu buah kotak rokok millions, satu pak plastik klip, satu buah gunting, sendok shabu, tas selempang dan uang tunai Rp800 ribu serta satu unit Handphone merk OPPO.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru