Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toli-Toli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 52 Tahun di Pulang Pisau Ditangkap

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 27 September 2022 - 06:01 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pulang Pisau menangkap pria berinisial S, warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten setempat, Senin, 26 September 2022.

Pria paruh baya ini ditangkap polisi, lantaran dilaporkan terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur dan ironisnya korban merupakan seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental.

Pria 52 tahun ini yang bekerja sebagai petani akhirnya digelandang ke Polres Pulang Pisau setelah menerima laporan kakak korban.

Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni mendatangi rumah korban, Sabtu sore, 24 September 2022 dan meminta korban memijat tubuh pelaku.

Kemudian korban masuk ke dalam kamarnya dan diikuti pelaku dari belakang. Korban memijat kedua kaki pelaku lalu pelaku duduk di ranjang dan membaringkan korban dengan posisi terlentang.

Saat itu korban mengenakan pakaian daster dan celana pendek dan korban membuka pakaiannya setinggi perut dan melepaskan celana pendeknya dan pelaku melakukan aksi bejadnya kepada korban.

"Namun hal ini diketahui oleh kakak korban sehingga dilaporkan ke Polsek Kahayan Hilir dan dilimpahkan ke Polres Pulang Pisau," kata Kasatreskrim dalam rilisnya, Senin malam.

Kini pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 286 ayat 1 KUHP tentang tindakan pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru