Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hukuman Pengedar Narkoba dan Kepemilikan Senpi

  • Oleh Apriando
  • 27 September 2022 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Notok divonis dalam dua perkara pidana yang berbeda. Ia ditangkap polisi dalam perkara kasus narkotika, namun juga ditemukan senjata api (senpi) rakitan dengan peluru aktif.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai oleh Achmad Peten Sili menjatuhkan vonis 8 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara kepada Notok dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 101,4 gram.

Sedangkan dalam perkara senpi rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru aktif, Notok divonis selama 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Notok menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia," ucap Notok kepada majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 27 September 2022 

Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula ketika Notok berkenalan dengan Glinding. Mereka sepakat untuk saling bantu dalam memperjualbelikan sabu sejak bulan November 2021. Terakhir, Notok melalui telepon menceritakan pada Glinding bahwa stok sabunya sudah habis.

Malam harinya, Glinding mengantarkan 21 paket sabu seharga Rp140 juta ke rumah Notok di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Bila sabu tersebut habis terjual, Notok akan mendapat keuntungan Rp20 juta.

Notok menyembunyikan 19 paket di belakang mesin cuci dan 2 lagi di atas plafon rumah. Usai Glinding pulang, ada beberapa orang yang datang membeli sabu yang merupakan sisa stok sabu dari transaksi sebelumnya.

Namun, anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng akhirnya mengendus bisnis haram Notok dan melakukan penyergapan ke rumahnya. Selain mengamankan Notok, polisi juga mendapati barang bukti 21 paket sabu dengan berat kotor 104,99 gram atau berat bersih 101,42 gram. 

Bahkan dari dalam tas Notok pula, polisi menemukan sebuah senpi rakitan beserta enam butir peluru aktif. Dalam pemeriksaan, Notok mengaku kalau senpi rakitan dan peluru dia peroleh dari Ero sebagai jaminan atas peminjaman uang sebanyak Rp2 juta. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru