Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Poso Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Kapuas bersama Ditlantas Polda Kalteng Gelar Razia Stasioner, 26 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 September 2022 - 23:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas bersama dengan Ditlantas Polda Kalteng melaksanakan razia stasioner di BPTD XVI Kalteng UPPKB Anjir Serapat Jalan Lintas trans Kalimantan KM 12,5 Desa Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur, Selasa, 27 September 2022.

Razia dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng AKBP Andi Kirana, didampingi Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng, dengan tujuan untuk memastikan bahwa para pengguna jalan raya sudah mentaati tentang peraturan atau syarat-syarat menggunakan kendaraan bermotor.

Dijelaskan oleh Kasatlantas AKP Sugeng, Personel Satlantas Polres Kapuas dan personel Ditlantas Polda Kalteng melalukan penindakan pelanggaran dengan cara stasioner kepada pengendara yang datang dari Provinsi Kalimantan Selatan memasuki Provinsi Kalimantan Tengah.

“Personel di lapangan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor tersebut seperti SIM dan STNK serta kelengkapan kendaraan seperti helm, kaca spion, TNKB /Plat nomor," kata AKP Sugeng.

Kegiatan ini menjaring dengan total 26 pengendara yang melanggar lalu lintas yaitu Ditlantas Polda Kalteng menjaring 14 pelanggar dan Satlantas Polres Kapuas menjaring 12 pelanggar.

“Lokasi dan sasaran razia yang dilakukan sifatnya stasioner atau tetap namun masih saja banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.

Selain penindakan, petugas juga mengimbau masyarakat tertib lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif.

"Besar harapan kami masyarakat dapat lebih sadar lagi tentang kelengkapan dalam berkendara," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru