Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Bintuni Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sukamara Sediakan Penukaran Uang Pecahan

  • Oleh Norhasanah
  • 28 September 2022 - 12:51 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sukamara menyediakan penukaran uang pecahan untuk uang kembalian bagi penjual dan pedagang,

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sukamara, Iswan Gemayana dalam surat edaran yang pihaknya keluarkan menyatakan bahwa masih banyaknya praktik pengembalian uang transaksi dengan barang dagangan yang berakibat tidak terpenuhinya hak-hak konsumen atau pembeli.

"Sebagaimana ketentuan undang undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 dan 15 serta pasal 33 ayat (1) undang undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang" katanya.

Dalam undang undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi  keuangan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta.

"Sehingga berdadarkan pertimbangan tersebut maka pedagang atau penjual tidak diperkenankan mengganti uang kembalian transaksi belanja dengan barang," ujarnya.

Untuk memudahkan para pedagang dan penjual untuk memiliki uang pecahan, pihaknya layanan penukaran uang pecahan Rp 500 dan Rp 1000.

"Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sukamara menyediakan penukaran uang pecahan," tukasnya.  (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru