Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kata Sekda Murung Raya pada Rakor Penyusunan Naskah Akademik Raperda Masyarakat Hukum Adat

  • Oleh Trisno
  • 28 September 2022 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar rapat terkait koordinasi dan sosialisasi perihal penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masyarakat hukum adat (MHA) yang berlangsung di aula Baplitbangda.

Rapat dibuka Sekertaris Daerah (Sekda) Mura, Drs. Hermon, M.Si dengan dihadiri oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura, H. Rumiadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dr. Donal, M.Ph, Camat, Damang dan kehadiran dari Dinas Pertanian Provinsi Kalteng.

Dalam sambutannya, Sekda Mura menjelaskan bahwa dengan adanya rapat koordinasi dan sosialisasi perihal penyusunan naskah akademik dan Raperda masyarakat hukum adat menindaklanjuti turunan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berarti wilayah adat bukan lagi hutan negara. Kemudian adapula Permendagri tentang pedoman perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat, ditingkat Provinsi juga diatur dalam Perda nomor 16 tahun 2008 tentang kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah (Kalteng),” ucap Drs. Hermon.

Senada dengan Sekda Mura, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mura, Dr. Donal, M.Ph memberikan penjelasan bahwa secara de facto masyarakat dayak di Kabupaten Murung Raya (Mura) telah memiliki hukum adat secara tertulis dan diterapkan di tengah-tengah masyarakat.

Namun secara de jure belum mempunyai payung hukum yang resmi, hal ini sering menjadi kendala dalam proses pengakuan hak adat.

“Dengan adanya penyusunan Perda di Kabupaten Mura tentang masyarakat hukum adat tahun 2022, tentu akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat di Mura. Terutama untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah adat, salah satunya adalah sebagai dasar untuk membentuk hutan adat, baik di wilayah kecamatan maupun tingkat desa,” jelasnya. (Trs)

Berita Terbaru