Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bisnis Sabu, Tuyul Terancam 8 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 28 September 2022 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Rafiq alias Tuyul dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan denda Rp2 miliar subsidair 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Mutosi'ah sebagaimana Informasi terhimpun, Rabu, 28 September 2022. 

Dalam dakwaan Jaksa Tuyul ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 31 Mei 2022 di pinggir Jalan Pelita, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawariingin Timur.

Dari tangan Tuyul polisi berhasil mengamankan 17 paket sabu dengan berat 81,99 gram, Handphone dan sepeda motor yang digunakan terdakwa.

Berdasarkan pengakuan Tuyul mendapatkan sabu tersebut dari Amat. Ia menerima tawaran menjadi kurir sabu dan diperintahkan untuk mengambil sebanyak 20 paket sabu di dekat sebuah bak Sampah kota Sampit.

Terdakwa disuruh melemparkan sabu tersebut ke Jalan Iskandar, 3 paket telah dilemparkan sesuai pesanan, sedangkan 17 paket masih ada di tangan terdakwa hingga Ia ditangkap polisi. (APRIANDO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru