Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bungo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPUPR Pulang Pisau Akan Percepat Kegiatan APBD Perubahan 2022

  • Oleh Asprianta
  • 29 September 2022 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisai (DPUPR) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) setempat memastikan segera mempercepat penyerapan realisasi fisik dan keuangan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PUPR Pulang Pisau, Usis I Sangkai kepada awak media, di ruang kerjanya, Kamis.

"Iya, pada APBD Perubahan tahun 2022 ini ada beberapa kegiatan akan segera kita selesaikan, agar penyerapan fisik dan keuangan maksimal," ucapnya.

Dikatakan Usis, salah satu fokus kegiatan pada APBD Perubahan khususnya di DPUPR Pulpis yakni dengan memperbaiki jalan menuju kecamatan maupun jalan poros kecamatan.

"Nah, di APBD Perubahan tahun ini kita akan memperbaiki jalan poros di Kecamatan Sebangau Kuala. Sabab, dari hasil pantauan tim kita dan laporan pihak kecamatan serta kades, ada jalan yang cukup parah hingga harus diperbaiki sampai fungsional agar dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat baik saat musim penghujan maupun kemarau," katanya.

Selain itu, lanjut Usis, di APBD Perubahan ini juga pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng untuk menggali rehab saluran irigasi dengan harapan saat musim penghujan air mengalir ke saluran tersebut.

"Bidang Cipta Karya (CK) di Dinas kita juga sudah saya perintahkan untuk memperbaiki drainase yang ke arah perumahan-perumahan, sehingga tidak ada lagi banjir yang menggenangi halaman maupun rumah warga," ungkapnya.

Sebelumnya Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang telah menyampaikan pidato dalam rangka penetapan peraturan daerah (Perda) tentang APBD Perubahan Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.

Pidato itu disampaikan bupati pada rapat paripurna ke-1 pada masa persidangan III tahun sidang 2022 DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (19/9).

"Selain dalam rangka pembangunan Pulang Pisau, pergeseran anggaran ini dalam rangka memenuhi amanah dari Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor:134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib untuk penanganan dampak inflasi," tegas Bupati Perempuan Pertama Pulang Pisau saat itu. (ang)

Berita Terbaru