Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Merong Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 29 September 2022 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap 2 tersangka pengedar sabu di Jalan Brigjen Katamso KM 3,5 RT 031, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu, 28 September 2022. Kedua pengedar sabu itu berinisial DA (42) dan AM (37). 

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Arie Indra Susilo menjelaskan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka.

“Kami mengamankan beberapa barang bukti dari tangan kedua tersangka berupa 10 paket plastik klip kecil brisi sabu dengan berat 3,94 gram,” jelas Arie.

Tak hanya itu, diamankan pula beberapa bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, ponsel, dompet, bong, uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya.

“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Arie Indra. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru