Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cabuli Gadis Berusia 14 Tahun Seorang Pemuda di Pangkalan Bun Diproses Hukum

  • Oleh Wahyu Krida
  • 30 September 2022 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ulahnya mencabuli gadis berusia 14 tahun, seorang pemuda warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus menjalani proses hukum.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, dalam rilis kasus, Jumat, 30 September 2022 menjelaskan korban dicabuli oleh pelaku di sebuah barakan.

"Peristiwa ini terungkap pasca orang tua korban bingung mencari keberadaan anaknya yang tidak pulang selama 4 hari mulai 222 September 2022," jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, setelah dilakukan pencarian ternyata orang tua korban mengetahui anaknya ada disebuah barakan bersama pelaku.

"Pelaku sendiri adalah mantan pacar dari korban. Setelah korban ditanyai oleh orangtuanya, kemudian terungkap bahwa korban telah dicabuli sebanyak 12 kali oleh pelaku," jelas Kapolres.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kobar.

"Saat ini pelaku sudah ditahan dan menjalani penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru