Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap 48 Kasus sejak Januari - September 2022

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 30 September 2022 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengungkap 48 kasus sejak Januari sampai dengan September 2022. Pengungkapan tersebut juga bagian dari hasil operasi Antik Telabang.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu, bertempat di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas pada Jumat, 30 September 2022.

"Jumlah tindak pidana, atau laporan polisi 48 kasus, terdiri atas narkotika 45 kasus dan kesehatan 3 kasus," katanya kepada wartawan.

Rinciannya, untuk P21 sudah 31 kasus, tahap satu ada 4 kasus dan proses sidik 13 kasus.

"Jumlah tersangka yang diamankan 51 orang, terdiri atas 42 laki-laki dan 9 perempuan," jelasnya.

Dari jumlah kasus yang diungkap tersebut, jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan yaitu sabu 537, 67 gram, karisoprodol 86 butir, seledryl 3.480 butir dan Inex setengah butir.

Lalu, untuk data dari barang bukti sabu 537,67 gram itu, rinciannya, total yang disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri 274,38 gram (untuk 48 kasus).

"Total dimusnahkan 263,29 gram yang terdiri dari pemusnahan tahap satu bulan Januari sampai dengan Agustus 2022 sebanyak 154,63 gram, dan dimusnahkan tahap dua bulan September, hari ini seberat 108,66 gram," jelasnya.

Adapun dalam pemusnahan barang bukti sabu hari ini dihadiri Kajari Kapuas Arif Raharjo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Kasatres Narkoba Iptu Subandi dan perwakilan dari BNK, serta dari Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru