Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selain Penindakan, Ini yang Dilakukan Polres Barito Timur Selama Operasi Zebra Telabang

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 03 Oktober 2022 - 16:11 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kapolres Barito AKBP Viddy Dasmasela mengatakan selain melakukan penindakan 7 jenis pelanggaran selama Operasi Zebra Telabang 2022, pihaknya juga akan mengedukasi masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya.

"Tidak lepas dari penindakan, juga kita akan melakukan edukasi kepada adik-adik pelajar maupun mahasiswa dan kelompok masyarakat agar bijak dalam menggunakan kendaraan maupun jalan sebagai sarana dan prasarana mobilitas yang vital," ungkapnya saat diwawancarai dengan didampingi Kabagops Kompol Christian S dan Kasatlantas AKP Irfan Mochammad Nur Alireja.

Salah satu edukasi yang akan disampaikan khususnya kepada pelajar terkait penggunaan sepeda listrik, karena sepeda listrik hingga saat ini tidak diperkenankan digunakan di jalan raya.

"Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kompleks perumahan atau jalur-jalur yang memang dibolehkan untuk sepeda listrik," jelasnya.

"Jadi kita sama-sama mengedukasi masyarakat terutama di adik-adik kita pelajar agar betul-betul dalam menggunakan jalan maupun kendaraan sesuai dengan aturan," imbuhnya.

Kapolres berharap dengan Operasi Zebra telabang 2022 yang dilaksanakan tanggal 3-16 Oktober 2022 serta edukasi yang disampaikan selama operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.

Jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dalam Operasi Zebra Telabang 2022 yaitu pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kemudian pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh alkohol, pengemudi atau pengendara yang melawan arus serta pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru