Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Karyawan Indomaret Divonis 15 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 03 Oktober 2022 - 17:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara kepada terdakwa berinisial NA, perkara tindak Pidana penggelapan uang Toko Indomaret.

"Mengadili, Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Yudi Eka putra pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 3 Oktober 2022

Perkara bermula saat NA diangkat sebagai Asisten Kepala Toko Mini market Indomaret Cempaka Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada 30 Juli 2021.

NA bertugas mengatur keperluan di toko dan bertanggung jawab terhadap shift kerja. Ia mempunyai akses untuk membuka brankas tempat penyimpanan uang. 

Pada 1 Juni 2022, terdakwa mengambil uang di dalam brankas tempat penyimpanan uang Indomaret Cempaka sebanyak Rp. 15 Juta.

NA memerintahkan Saksi G menyetorkan uang tersebut ke rekening G yang kemudian diminta untuk menyetorkan ke rekening NA.

Pada 2 Juni 2022 terdakwa NA mengambil uang di dalam brankas tempat penyimpanan uang Indomaret Cempaka sebanyak Rp. 62.398.450,- dan memasukkannya ke dalam rekening Bank BCA miliknya

Total terdakwa mengambil uang tunai dari brankas tempat penyimpanan uang Indomaret Cempaka sebanyak Rp. 77.398.450 dan uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk judi online. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru