Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Tersangka Korupsi KPU Kapuas Ditahan, Jaksa akan Segera Limpahkan ke Pengadilan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 03 Oktober 2022 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana tahapan Pilgub dan Wagub Kalteng bersumber dari APBN 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas ditahan.

Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas.

Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo didampingi para Kasi mengatakan dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II), yaitu tersangka O merupakan mantan Sekretaris KPU Kapuas dan BP mantan Komisioner KPU Kapuas dilakukan penahanan.

"Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak 3 Oktober 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022," kata Arif Raharjo saat press realese, Senin, 3 Oktober 2022. 

Karena ancaman pidana dalam Pasal sangkaan tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP dan juga telah memenuhi syarat objektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. 

"Kemudian para tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Pelaksanaan pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti tersebut telah dilaksanakan sesuai peosedur, kemudian terhadap para tersangka juga telah didampingi oleh Penasihat Hukumnya masing-masing. 

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka O, dan BP, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas I A," jelas Kajari.

Dari pantauan di Kantor Kejari Kapuas, kedua tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna merah setelah pelimpahan tahap II itu langsung dibawa menggunakan mobil Sat Tahti Polres Kapuas menuju ke Rutan Palangka Raya untuk ditahan.

Sebelumnya, Kajari menyampaikan dari kasus ini sebanyak 2 berkas perkara atas nama tersangka berinisial O dan BP dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana tahapan pemilihan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubemur (Wagub) Kalteng yang bersumber dana APBN tahun Anggaran 2020 pada KPU Kapuas. 

"Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti," jelasnya.

Terhadap dua berkas perkara tersebut, dapat disimpulkan bahwa tersangka O dan BP secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan cara pemecahan paket pengadaan barang/jasa berupa Alat Pelindung Diri (APD) dengan total pagu anggaran sebesar Rp.12,4 milyar lebih," ucapnya.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 milyar lebih. "Itu berdasarkan perhitungan dari tim audit 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya," imbuhnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru