Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Ungkap Peredaran Narkoba Sebanyak 33,09 Gram dengan 7 Tersangka

  • Oleh Norhasanah
  • 03 Oktober 2022 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang berasal dari jaringan Kotawaringin Barat (Kobar) dengan menangkap 7 orang tersangka terdiri dari pejual dan pemakai. 

Dari pengungkapan tersebut sebanyak 33,09 gram sabu berhasil diamankan. "Hasil dari Operasi Antik 2022 yang kami lakukan secara senyap, berhasil kami ungkap di dua TKP," kata Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna pada konperensi pers, Senin, 3 Oktober 2022.

Terbongkarnya jaringan tersebut bermula dari penangkapan 2 orang pelaku DN dan DY dijalan poros Desa Lupu Peruca, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara.

"Kedua pelaku ini kedapatan membawa sabu, keduanya beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan  ke Mapolres Sukamara untuk dilakukan pemeriksaan," kata Dewa Made Palguna.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya pihak tim Opsnal melakukan pengembangan dan akhirnya kembali meringkus AG dan LL. "AG dan LL ini merupakan pelaku yang menjual sabu kepada DN dan DY," ujarnya.

Di lokasi berbeda, dari penangkapan pelaku berinisial TF yang diamankan diwikayah jalan poros Balai Riam - Permata Kecubung, Polres Sukamara kembali berhasil menangkap 3 pelaku sabu di wilayah Desa Bangun Jaya Kecamatan Balai Riam yakni berawal dari.

"Dari penangkapan TF ini dan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan diduga sabu berasal dari Pangkalan Bun dan akhirnya tim Opsnal melakukan pengembangan kewilayah Pangkalan Bun dan berhasil meringkus pelaku berinisial AT dan GN," ucapnya.

Kapolres Sukamara menambahkan, untuk tersangka DN, DY, AG dan LL dikenanam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) hiruf a Jo pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," ucapnya.

Sementara untuk tersangka TF, AT dan GN dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru