Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Damkar Kobar: Kewenangan Tebang Pohon Tetap Berada di DLH

  • Oleh Wahyu Krida
  • 04 Oktober 2022 - 16:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walaupun Damkar Kabupaten Kotawaringin Barat termasuk dalam satgas penebangan pohon yang berpotensi tumbang, namun kewenangan untuk memutuskan pohon mana yang bakal ditebang tetap berada pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar.

Kabid Damkar Kobar Dwi Agus Suhartono, Selasa, 4 Oktober 2022 menjelaskan walau demikian pihaknya tetap melakukan pemantauan pohon mana yang berpotensi membahayakan dan berkoordinasi dengan DLH terkait kapan pohon ditebang.

"Karena pohon yang berada di pinggir jalan dalam kota Pangkalan Bun merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) yang memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, ekonomi dan estetika, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, dimana dari 23 jenis RTHKP," jelasnya.

Bila ada potensi yang membahayakan dari keberadaan pohon tersebut, tentunya pihaknya sesuai tupoksi segera melaporkan ke DLH Kobar.

"Karena banyak pohon dalam kota Pangkalan Bun yang tergolong tua dan rentan roboh bila tertiup angin kencang, kami siap melakukan pemangkasan dan penebangan bila sudah ada perintah pelaksanaannya," jelasnya.

Selain itu pihaknya siap melakukan penebangan bila terjadi kondisi darurat. "Sebagai contoh, bila ada pohon yang tumbang dan dianggap mengganggu pemukiman dan jalan. Sepanjang September hingga awal Oktober ini sekitar 7 pohon sudah tumbang. Lokasinya tersebar di dalam kota Pangkalan Bun. Terakhir hari ini pohon yang tumbang di depan Kantor PWI Kobar mengarah ke badan Jalan Sutan Syahrir," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru