Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Apresiasi Keberhasilan Polres Sukamara Ungkap Jaringan Narkotika

  • Oleh Norhasanah
  • 04 Oktober 2022 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika.

"Kalau yang terkait dengan jaringan yang sudah dilakukan Kapolres Sukamara bersama jajaran, saya memberikan apresiasi dan dukungan," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Selasa, 4 Oktober 2022.

Pihaknya bersama semua pihak sepakat mengusut tuntas semua jaringan narkoba yang ada di Bumi Gawi Barinjam, sehingga upaya menciptakan Sukamara Bersinar atau Sukamara Bersih dari Narkoba bisa terwujud. 

"Kita sepakat bahwa nakroba ini harus diusut tuntas, sehingga Sukamara Bersinar terwujud," ujarnya.

Sebelumnya Polres Sukamara berhasil mengungkap jaringan Kotawaringin Barat (Kobar) dengan menangkap 7 tersangka terdiri dari penjual dan pemakai dengan barang bukti sabu yang diamankan 33,09 gram.

Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna menerangkan penangkapan 7 tersangka tersebut bermula dari dari penangkapan 2 orang pelaku DN dan DY dijalan poros Desa Lupu Peruca, Kecamatan Balai Riam.

"Kedua pelaku ini kedapatan membawa sabu, keduanya beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan  ke Mapolres Sukamara untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya pihak tim Opsnal melakukan pengembangan dan akhirnya kembali meringkus AG dan LL. "AG dan LL ini merupakan pelaku yang menjual sabu kepada DN dan DY," ujarnya.

Dilokasi berbeda, dari penangkapan pelaku berinisial TF yang diamankan diwikayah jalan poros Balai Riam - Permata Kecubung, Polres Sukamara kembali berhasil menangkap 3 pelaku sabu diwilayah Desa Bangun Jaya Kecamatan Balai Riam yakni berawal dari.

"Dari penangkapan TF ini dan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan diduga sabu berasal dari Pangkalan Bun dan akhirnya tim Opsnal melakukan pengembangan kewilayah Pangkalan Bun dan berhasil meringkus pelaku berinisial AT dan GN," ucapnya.

Kapolres Sukamara menambahkan, untuk tersangka DN, DY, AG dan LL dikenanam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) hiruf a Jo pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," ucapnya.

Sementara untuk tersangka TF, AT dan GN dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru