Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu Hampir 4 Ons Dituntut 9 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 04 Oktober 2022 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ferry Wijaya terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 393,98 gram terancam 9 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Ferry untuk membayar denda senilai Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.

"Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 4 Oktober 2022

Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada 24 Mei 2022 saat Ferry menerima telepon dari Alex (DPO) untuk mengambil sabu di Jalan Tingang, Kota Palangka Raya. Ia dijanjikan upah yang tidak diketahui nilainya.

Setelah mendapatkan informasi pesan foto lokasi pengambilan sabu melalui WhatsApp dari orang yang tidak dikenal, Ferry Wijaya kemudian berangkat mengambil sabu tersebut di pinggir Jalan Tingang dekat dengan Mahir Mahar.

Terdakwa menggantung sabu tersebut di motornya kemudian pergi ke Jalan Mahir Mahar untuk bertemu dengan Alex. Ia kemudian berhenti di sebuah warung bakso.

Aksinya tersebut terendus oleh polisi. Pada pukul 12.15 WIB, Ferry ditangkap. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, sepeda motor dan 4 paket sabu. Berdasarkan hasil penimbangan, sabu mempunyai berat bersih 393,98 gram. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru