Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sabu Ratusan Gram Divonis 10 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 04 Oktober 2022 - 23:59 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Abdullah Muhammad Maskur, terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 181,46 gram.

Hakim juga menghukum Maskur untuk membayar denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Hotma Edison Parlindungan Sipahutar pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 4 Oktober 2022 sore.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberangkatkan terdakwa yakni meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika.

Hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit, mengakui perbuatannya, menyesal dan sebagai tukang punggung keluarga. 

Diketahui, Maskur ditangkap polisi pada 11 April 2022 di rumahnya, Kelurahan Ketapang Kecamatan M.B. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari tangan Maskur, berhasil diamankan barang bukti 8 paket sabu, sendok sabu, plastic klip uang tunai Rp 1,2 juta dan handphone.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rois (DPO). Ia sudah beberapa kali mengambil sabu dan setiap pengambilan sabu habis terjual, terdakwa mendapat keuntungan perkantong (1 ons) sebesar Rp5 juta. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru