Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Miliki 13 Paket Sabu Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 05 Oktober 2022 - 17:29 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahyuni terdakwa perkara narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket terancam 5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 800 Juta subsidair 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) liliwatie sebagaimana informasi terhimpun, Rabu, 5 oktober 2022

Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula pada 11 Juli 2022. Mahyuni ditangkap polisi di rumah sekitar Jalan Pantai Cemara Labat 1, Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu, timbangan, Gunting, sendok sabu dan uang tunai Rp 800 ribu.

Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari Agus (DPO) di daerah Ponton kota Palangka Raya. Dua paket sabu yang didapatkan dibagi menjadi 16 bagian dan telah ada yang laku terjual. (APRIANDO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru