Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Ikut Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan BPK-RTL

  • Oleh Riska Yulyana
  • 06 Oktober 2022 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sejumlah penerima manfaat dari bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dan bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (BPK-RTL) Kabupaten Gunung Mas mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan di aula kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat pada Kamis, 6 Oktober 2022.

"Sosialisasi pelaksanaan BSPS dan BPK-RTL dihadiri oleh kurang lebih 30 peserta dari empat desa dan satu kelurahan penerima bantaun dan aparat desa/kelurahan," ujar Kepala Dinas PU Kabupaten Gunung Mas Baryen melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Naftali.

Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan melalui Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas.

Lanjutnya, tujuan dilaksanakannya sosialisasi BSPS dan BPK-RTL adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman serta informasi kepada penerima bantuan tentang pelaksanaan program BSPS dan BPK-RTL.

Lanjutnya, sehingga penerima bantuan mengerti, baik proses pekerjaan yang  berupa fisik maupun yang bersifat administrasi.

Naftali mengatakan, hal itu pada prinsipnya hanya bersifat rangsangan untuk menumbuh kembangkan inisiatif ke-swadayaan penerima bantuan. 

Selain itu mendorong upaya masyarakat secara swakelola sehingga bisa menghasilkan output yang maksimal yaitu meningkatnya kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah yang layak huni baik dari aspek keamanan, kenyamanan dan kesehatan.

Naftali menjabarkan, Bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) merupakan program dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan yang bersinergi dengan program pemerintah daerah BPK-RTL. 

Bantuan tersebut diwujudkan berupa bantuan bahan material dan upah tukang yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat kurang mampu sebagai penerima manfaat. (RISKA YULYANA/B-5)

Berita Terbaru