Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Lahan 246 Miliar Ditolak Hakim

  • Oleh Apriando
  • 06 Oktober 2022 - 21:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gugatan sengketa lahan Bandara Tjilik Riwut senilai Rp 264 Miliar ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu 5 Oktober 2022

Rahmat Hidayat selaku Kasi Perdata Kejati Kalteng didampingi mengatakan dalam putusannya majelis hakim menyatakan, pertama dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat 1 PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut, Tergugat 2 Dinas Perhubungan Pemprov Kalteng dan turut tergugat BPN Palangkaraya.

Dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar dua juta dua ratus dua puluh tiga rupiah.

"Menurut majelis gugatan kurang para pihak sehingga gugatan cacat formil dan error in persona sehingga sesuai Peraturan Mahkamah Agung gugatan tersebut tidak dapat diterima dan alat bukti dalam pokok perkara tidak akan dipertimbangkan dalam putusan aquo dan terhadap putusan ini para pihak diberi waktu 14 hari menentukan sikap," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Borneonews, Kamis, 6 Oktober 2022

Sementara itu,  Koordinator Bidang Datun Kejati Kalteng Erianto N menambahkan putusan tersebut telah sesuai "Putusan tersebut telah sesuai, kami pastinya sebagai JPN terus aktif dalam rangka menyelamatkan aset Negara," Ujar Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalteng ini.

Terhadap putusan ini Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Asdatun Edi Irsan Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Diharapkan keberhasilan ini jadi penyemangat para JPN terus berbuat terbaik dalam tugas dan semoga akan terjadi keberhasilan pada perkara lainnya yang telah dikuasakan kepada jajaran JPN Kejati Kalteng," imbuhannya.

Diketahui, sebelumnya  penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang, Sambung Duar Nyarang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Palangkaraya tertanggal 3 Januari 2022. Dengan tergugat Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II Jakarta dan Kantor BPN Palangkaraya.  Para penggugat meminta ganti rugi Rp 246 Miliar.

Kajati Kalteng saat itu Iman Wijaya langsung memerintahkan Bidang Datun mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pihak tergugat yaitu PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan BPN Palangkaraya demi menyelamatkan asset negara apalagi bandara adalah objek vital sehingga jangan sampai menggangu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng.

Setelah beberapa kali koordinasi langsung ke BPN Palangkaraya oleh Dr. Erianto N SH.MH dan Kasi TUN Amardi Barus SH.MH akhirnya BPN Palangkaraya memberi kuasa kepada Kajati Kalteng yang selanjutnya diberi kuasa subtitusi kepada JPN Kejati Kalteng. (APRIANDO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru