Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyelesaian Perkara Hukum di Rumah Restoratif Justice Harus Disetujui Kejagung

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 06 Oktober 2022 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau terus membangun rumah restoratif justice (RJ) di sejumlah desa yang ada di wilayah Kabupaten setempat. Hal itu dilakukan sebagai wujud penegakan keadilan dengan prinsip pemulihan keadaan di tengah masyarakat.

Kajari Lamandau Hendra Atma Jaya mengatakan, dibuatkannya rumah RJ tersebut berdasarkan amanat Jaksa Agung yang ditindaklanjuti dengan surat edaran JAM Pidum untuk seluruh wilayah di Indonesia.

“Rumah RJ tersebut akan kita fungsikan untuk melakukan mediasi atau penyelesaian terhadap masalah perkara pidana yang ada di Kabupaten Lamandau dengan beberapa prasyarat yang memang harus dilakukan,” kata Hendra, Kamis 6 Oktober 2022.

Kriteria yang dilakukan dalam menyelesaikan perkara pidana di rumah RJ ini yakni nilai kerugian di bawah 2,5 dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara.

“Selain itu, tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku merupakan pertama kali. Jadi, selama korban berkenan untuk melakukan mediasi dan bersedia untuk menyelesaikan permasalahan tanpa harus ke pengadilan, maka hal ini bisa dilakukan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, rumah RJ memang ditujukan hanya untuk menangani perkara-perkara tertentu, sehingga tidak harus diselesaikan di pengadilan. Hal ini juga untuk membantu pihak korban ke depannya.

“Perlu kami jelaskan juga bahwa penyelesaian di rumah RJ ini bisa dilakukan atau tidak diselesaikan di rumah RJ, bukan keputusan dari Kajari Lamandau, tetapi kita akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng yang nantinya diteruskan ke Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Tindak pidana tersebut disetujui atau atau tidak diselesaikan di rumah RJ merupakan keputusan dari Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Jadi, daerah sifatnya hanya mengusulkan saja.

Oleh karena itu, kontrol dari pimpinan atau atasan itu memang harus ada. Karena itu, tidak semua perkara dapat diselesaikan di rumah RJ ini. Namun, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kejaksaan Agung.

“Penyelesaian tindak pidana yang dilakukan di rumah RJ ini bukan semata untuk kepentingan korban maupun pelaku saja, tetapi nanti akan kita libatkan juga tokoh masyarakat maupun tokoh adat yang ada, sehingga dapat menciptakan musyawarah mufakat secara baik dalam menyelesaikan permasalahan hukum,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru