Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Seruyan Gencarkan Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 07 Oktober 2022 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Maraknya penggunaan sepeda listrik di kalangan masyarakat, menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor  Seruyan.

Guna mencegah terjadinya kecelakaan dari penggunaan sepeda listrik di jalan raya, saat ini tengah di gencarkan kegiatan sosialisasi dan imbauan terhadap masyarakat pengguna sepeda listrik.

Kapolres Seruyan  AKBP Gatot Istanto, S.I.K,  melalui Kasatlantas Iptu Prio Amboro mengatakan, untuk diketahui bersama syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur melalui  Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Saat ini kami terus memberikan edukasi kepada masyakat pengguna sepeda listrik melalui sosialisasi langsung atau dengan menyebaran pamplet yang berisi aturan penggunaan,  sebagaimana tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,“ kata Amboro, Jumat, 7 Oktober 2022.

Dijelaskan seperti pada Pasal 3 ayat (2) huruf (f) kecepatan paling tinggi  adalah 25 km/jam. Pasal 4 ayat (1) menyatakan setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan.

“Syarat lain  adalah wajib  menggunakan helm dan  usia pengguna paling rendah 12 tahun,” ungkapnya.

Selain itu,  tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang dan tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Kasatlantas juga menambahkan penggunaan sepeda listrik harus menggunakan jalur khusus atau kawasan tertentu dan didampingi oleh orang dewasa.

“Penggunaan sepeda listrik, tidak boleh di jalan raya karena bisa membahayakan, hanya boleh digunakan diantaranya pada saat kegiatan  Car Free Day atau kawasan yang sudah ditentukan pemerintah daerah,"  imbuhnya.

Dengan demikian, Amboro berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut. (FAHRUL/B-5)

Berita Terbaru