Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarbaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tempat Sabung Ayam di Pangkalan Banteng Digerebek, 4 Tersangka Digelandang ke Polres Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 Oktober 2022 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggerebek tempat judi sabung ayam di Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng. Dalam perkara ini 4 tersangka diamankan.

Dalam jumpa Pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani disampaikan, bahwa para tersangka tertangkap basah, pada saat  usai melakukan perjudian sabung ayam.

"Empat tersangka ini memiliki peran berbeda, satu orang penyedia tempat sabung dan juga turut serta ikut bermain judi, dan tiga orang lainnya ikut taruhan," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat, 7 Oktober 2022.

Dijelaskannya, bahwa penangkapan para tersangka ini dilakukan pada Jumat, 30 September 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun para tersangka inisial BP alias Irul selaku penyedia tempat judi Sabung Ayam, kemudian sebagai pemain atau pemasangan taruhan inisial MZ, MHS dan N.

"Jadi, pasang taruhan uang itu ke Irul atas Ayam Sabung yang dijagokannya," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 2 ekor ayam sabung, 1 arena/geber judi sabung ayam dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yaitu Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana, ini dikenakan kepada penyedia tempat judi Sabung Ayam yaitu Irul. Kemudian, Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUH Pidana ini dikenakan kepada 3 orang tersangka selaku pemain judi dan juga Irul karena terlibat bermain judi Sabung Ayam.

"Para tersangka terancam Pidana penjara selama 10 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru