Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Gelar Rapat Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT UAI

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 Oktober 2022 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan lahan antara masyarakat Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama dengan PT Usaha Agro Indonesia (UAI) pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Setda Kobar tersebut dipimpin langsung oleh Pj Bupati Kobar Anang Dirjo, dihadiri Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, unsur SKPD terkait, tokoh adat dan juga pihak manajemen PT UAI.

"Kami bersama Forkopimda menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara PT UAI dan masyarakat Babual Baboti dan hari ini sudah kami dapatkan kesimpulan," kata Anang Dirjo saat dikonfirmasi usai rapat.

Dia melanjutkan, kesimpulan pertama yakni, prosedur yang dilaksanakan oleh Perusahaan PT UAI menuju hak guna usaha (HGU) sudah sesuai aturan.

Kedua, kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sudah dipenuhi, termasuk kebun kemitraan atau plasma sesuai ketentuan 20 persen, bahkan PT UAI telah memberikan lebih dari ketentuan yang diwajibkan.

Ketiga, instansi teknis dalam hal ini Dinas TPHP Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kobar menyatakan, bahwa perusahaan sudah sesuai prosedur, menuju proses permohonan HGU.

Sesuai dengan ketentuan Dewan Adat Dayak (DAD) Kobar dan Demang Kepada Adat Kotawaringin Lama, bahwa pelaksanaan ritual adat yang dilakukan oleh warga, tidak memenuhi kaidah aturan adat yang berlaku.

"Apabila ada oknum yang mau mengganggu investasi yang sudah sesuai ketentuan, maka akan ditindak secara hukum," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menambahkan bahwa tentu dalam menangani konflik sengketa lahan antara masyarakat ini, pihaknya lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif atau pendekatan kepada masyarakat, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

"Kita lakukan pendekatan ke masyarakat untuk memberikan edukasi, termasuk juga dibantu dengan Damang atau Dewan Adat bahwa yang dilakukan itu keliru dan tidak sesuai dengan mekanisme hukum adat yang berlaku," jelasnya.

Berita Terbaru