Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Biarkan Anak Bawah Umur Berkendara di Jalan Raya

  • Oleh Agus Fataroni Mustova
  • 08 Oktober 2022 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasubdit Gakkum AKBP. Andi Kirana mengimbau kepada orangtua untuk tidak membiarkan anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan, khususnya roda dua di jalan raya.

"Selama operasi zebra kita banyak menemui pengendara roda dua yang belum memiliki SIM, karena masih di bawah umur, maka dari itu kita mengimbau kepada orang tua jangan biarkan anak berkendara di jalan Raya," ucapnya, Sabtu, 7 Oktober 2022.

Karena, lanjutnya, mental dan emosional anak saat berkendara pastinya belum stabil, dan ditakutkan akan membahayakan bagi dirinya juga pengendara lain.

"Jangan sampai karena menuruti kehendak anak, orangtua membiarkan anak berkendara di jalan raya yang nantinya bisa merugikan diri sendiri dan orang lain," tukasnya.

Sebab, selama Operasi Zebra Telabang 2022, puluhan pengendara di bawah umur terjaring, dan tidak memiliki SIM, dan melanggar 7 prioritas penindakan dalam Operasi Zebra 2022.

"Banyak ditemukan pelanggar yang masih dibawah umur, khususnya pengendara roda dua. Kita berharap orangtua tidak lagi membiarkan anaknya menggunakan kendaraan di jalan raya sebelum memiliki SIM dan usia yang cukup," harapnya.

Selain itu juga, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk trus mematuhi segala aturan saat berkendara, untuk menjaga keselamatan bersama.

"Dengan kita taat aturan saat berkendara, kita sudah menjaga keamanan diri dan juga pengendara lain, karena keselamatan itu dimulai dari kesadaran diri kita sendiri." (AGUS/B-5)

Berita Terbaru