Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kedapatan Simpan 95 Gram Sabu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 Oktober 2022 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial Ar (31) warga Kecamatan Kapuas Murung harus berurusan dengan hukum dalam perkara tindak pidana narkotika.

Pelaku tak berkutik saat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas dikediamannya pada tanggal 6 Oktober 2022.

Dari pelaku yang tinggal di Desa Tajepan ini, petugas menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan brutto 95,35 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, pelaku diamankan setelah menerima informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.

"Iya, pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Minggu, 9 Oktober 2022.

Selain sabu tersebut, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah HP Vivo Y21 warna putih, satu buah HP Nokia, satu lembar celana levis, satu lembar plastik warna hitam dan empat lembar plastik klip.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru