Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Pulang Pisau Saksikan Sumpah Janji Waket II DPRD Baru

  • Oleh Asprianta
  • 11 Oktober 2022 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau  - Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu wakil ketua(Waket) II DPRD Pulpis di sisa masa jabatan tahun 2019 - 2024.

Selain Bupati, kegiatan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifa'i didampingi Waket I H Ahmad Fadli Rahman itu, juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan jajaran kepala OPD dilingkup yang Pemerintahan Kabupaten (Pemkab Pulpis).

"Atas nama Pemkab Pulpis dan pribadi saya ucap selamat kepada Waket II yang baru. Saya berpesan kepada Wakil ketua DPRD yang baru dilantik agar mengabdikan diri demi kepentingan masyarakat, tidak mendahulukan kepentingan pribadi, golongan maupun kelompok masing-masing, sebab saudara merupakan wakil rakyat," ucapnya.

Selain ucapan selamat, Taty Narang sapaan akrab Bupati Pulpis itu juga mengucapkan terimakasih kepada waket II sebelumnya yang telah mendukung penuh program pembangunan bumi handep hapakat.

Bupati Perempuan pertama Pulpis itu juga berharap hubungan kerja sama antara DPRD dan Pemkab Pulpis kedepan semakin baik lagi dalam membangun Kabupaten Pulang Pisau kearah yang lebih baik lagi.

"Saya juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Ibu Nova, yang telah mendukung penuh pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau," pungkas Taty.

Nova Selvia, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kabupaten Pulang Pisau, periode 2019-2024 digantikan rekan sejawatnya dari fraksi yang sama yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sentot Siswanto.

Pergantian unsur Pimpinan Wakil Ketua II DPRD dari PKB ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/334/2022 Tanggal 19 September 2022 Tentang Peresmian, Pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulang Pisau, dari Nova Selvia SPd kepada Sentot Siswanto, SE.

Selanjutnya, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/335/2022 Tanggal 19 September 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Tentang Peresmian Wakil Ketua II DPRD Pulang Pisau Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

"Sebelumnya juga proses pergantian pimpinan DPRD Pulang Pisau tersebut berdasarkan Surat DPC PKB Nomor : 055/DPC31.11/01/VII1/2022 tanggal 31 Agustus 2022 perihal Pergantian Pimpinan DPRD dari Fraksi PKB Periode 2019-2024," ungkap Ketua DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Rifa'i saat memimpin rapat paripurna terkait pergantian Waket II DPRD Pulang Pisau tersebut.

Berita Terbaru