Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Keerom Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Pemuda di Palangka Raya Ditangkap Polisi, Sabu Hampir 1 Ons Disita

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 14 Oktober 2022 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pemuda berinisial HM (20), warga Jalan Pinus Permai, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut dibekuk petugas di Jalan Jati Raya 1, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Kamis, 13 Oktober 2022 pagi.

"Kami berhasil menangkap HM, merupakan pengembangan dari pelaku yang terlebih dahulu kita amankan pada dini harinya," kata Asep, Jumat, 14 Oktober 2022.

Total barang bukti yang disita berikut diamankan petugas yakni 2 paket narkotika jenis sabu hampir 1 ons atau seberat 99,64 gram.

Selain sabu, kata Asep, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu buah kotak rokok, kantong plastik bening, kotak bungkus kamera, tas slempang warna hitam dan ponsel milik pelaku.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Asep. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru