Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PDAM Jadi Perumda, Bupati Kotim: Pelayanan Harus Optimal

  • Oleh M Andhika
  • 18 Oktober 2022 - 07:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur menggelar rapat paripurna, Senin, 17 Oktober 2022 dengan agenda penyampaian raperda perubahan PDAM dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda).

"Ini merupakan upaya pemerintah dalam upaya mencapai tujuan pembangunan ekonomi nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kebutuhan air bersih dan pengelolaan sumber daya air," kata Bupati Kotim, Halikinnor saat menyampaikan pidato pengantar raperda tersebut. 

Dia menerangkan, penyesuaian nomenklatur itu juga sesuai dengan pasal 402 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Hal ini kemudian juga diatur dalam pasal 139 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah. Dan menyatakan perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini dapat diubah menjadi badan usaha milik daerah," tambahnya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah daerah harus segera melakukan penyesuaian bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Halikinnor berharap, dengan perubahan itu, akan terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan PDAM. (M ANDHIKA/B-11)

Berita Terbaru