Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP dan Damkar Kapuas Razia ASN dan Tekon Berkeliaran saat Jam Kerja

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 20 Oktober 2022 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran atau Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuqs melakukan razia kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga kontrak yang berkeliaran di saat jam kerja berlangsung.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin melalui Kabid Penegakan Perda Ricky Adi Saputra mengatakan, razia terhadap ASN dan tenaga kontrak diakukan pada pukul 09.00 WIB dengan lokasi di wilayah pasar, lebih tepatnya di Jalan Anggrek atau pasar blok R Kapuas.

Ricky Adi Saputra mengatakan, dasar kegiatan yang dilakukan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 26 Tahun 2011. 

"Kami juga melaksanakan dengan surat tugas yang diberikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Nomor 094/195/POL-PP PK/2022. Kegiatan ini akan rutin dikaksanakan mendisiplinkan," katanya, Kamis, 20 Oktober 2022.

Dia melanjutkan, dari hasil kegiatan razia pada 19 Oktober 2022, pihaknya mendapati 9 orang terdiri atas 7 orang ASN dan 2 orang tenaga kontrak.

"Kepada ASN dan tenaga kontrak yang terjaring razia disiplin jam kerja akan dimintai menandatangani surat pernyataan untuk tidak keluyuran tanpa surat izin yang diketahui oleh atasannya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru