Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Sisik Trenggiling, Pria Ini Dihukum 8 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 24 Oktober 2022 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 bulan kepada Agus Hermanto, terdakwa perkara memperjualbelikan sisik Trenggiling.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan, denda Rp 3 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Yudi Eka Putra pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 24 Oktober 2022

Agus mengakui perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali. Ia memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.

Perkara bermula saat bulan Mei 2022, Agus bertemu di wilayah Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng. Agus tergabung dalam grup akun Facebook dengan forum jual beli trenggiling

Pada 21 Juli 2022, seseorang menanyakan terkait sisik trenggiling yang pernah diposting melalui akun facebook terdakwa Agus. Dari hasil percakapan keduanya, pembeli menawarkan Rp 4 juta.

Juga disampaikan kepada terdakwa Agus, patokan harga sisik Trenggiling adalah Rp 3 juta. Agus dan pembeli sepakat untuk bertemu di Jalan Yos Sudarso ujung kota Palangka Raya. Ia kemudian mengajak Andri untuk mengantar sisik trenggiling tersebut ke Kota Palangka Raya.

Pada pukul 09.00 WIB, terdakwa dan pembeli bersepakat untuk bertemu di Jalan Yos Sudarso ujung. Saat sampai, tiba-tiba terdakwa beserta sisik trenggiling yang dibawa diamankan oleh petugas kepolisian untuk dibawa ke Polda Kalteng. Berdasarkan hasil penimbangan, sisik trenggiling tersebut dengan berat kotor 793, 47 gram. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru