Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purbalingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bebas dari Penjara, Residivis Ini Kembali Ditangkap karena Curi Motor

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 24 Oktober 2022 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria bernama Fahriandi alias Yandi (33), karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota setempat.

Kasat Reskrim, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, tersangka diamankan di sebuah barak Jalan Beruk Angis, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Sabtu, 22 Oktober 2022.

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korban, Ir (47), warga Jalan Tingang, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, bahwa motor miliknya raib dibawa kabur pencuri.

Kejadian yang dialami korban diketahui pada Kamis, 20 Oktober 2022 pagi. Saat itu, posisi sepeda motor diparkir di depan barak dengan terkunci stang.

Tersangka merupakan sepupu korban. Tersangka datang ke rumah korban dan mengambil kunci motor lalu dibawa kabur. Saat itu, korban sedang tidur.

"Setelah kami menindaklanjuti laporan, anggota berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian mobil dan penggelapan motor. Padahal pada bulan Juni 2022, tersangka baru dibebaskan dari penjara," kata Ronny, Senin, 24 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru