Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lahan Pasar Tembaga Indah Bersengketa

  • 03 Februari 2016 - 20:50 WIB

PENULIS LAPORAN : KOKO SULISTYO

PASAR relokasi Tembaga Indah di Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), bersengketa. Kho Gondo Jayadi alias Kho Yong Seng menggugat Pemkab Kobar. Ia mengklaim, tanah seluas lapangan sepak bola itu milik kedua orang tuanya sejak 1975. Sebagai bukti, surat adat tahun 1975 dan surat jual beli 1971. "Sebelum gugatan kami layangkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sudah tiga kali bertemu lurah Ramlan," kata Kho Gondo Jayadi atau biasa di sapa Acek Ayong seusai sidang, Selasa (3/2/2015).

Penggugat mengungkapkan, lahan miliknya yang diklaim sebagai aset milik pemkab itu saat ini sudah dibuatkan surat keterangan tanah (SKT) atas nama Lurah Baru, Ramlan. SKT tersebut dibuat pada November 2014 paskamoratorium SKT.

Kho Gondo optimistis dengan alas hak yang dimiliki dan saksi hidup yang mengerti riwayat atas lahan tersebut, gugatannya akan dikabulkan majelis hakim.

Di lain pihak, Lurah Ramlan menegaskan, lahan lapangan sepak bola yang saat ini berdiri pasar Tembaga Indah tersebut sudah sejak 1997 didaftarkan menjadi aset pemkab yang belum bersurat.

Ramlan mengakui, tanah seluas 119x105 meter tersebut sudah dibuatkan SKT pada 2014 untuk proses tindak lanjut pembuatan sertifikat. Namun ia membantah apabila nama Lurah Baru Ramlan yang tertera di SKT tersebut sebagai pribadi. "Tidak mungkin sertifikat muncul kalau tidak ada SKT dan SKT muncul harus ada nama dan riwayat," kata Lurah Baru Ramlan di

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Terkait dengan nama Ramlan yang tertera di SKT tersebut, menurutnya bukan sebagai pribadi, tetapi atas nama Kelurahan. Dan menurutnya, itu berlaku bagi aset pemerintah daerah baik di desa dan kelurahan yang belum bersertifikat.

Ia menambahkan, objek sengketa tersebut riwayat awalnya bukan aset pemkab. Tetapi aset desa yang dikelola masyarakat dan desa, kemudian dibuatkan surat serta diserahkan kepada pemkab. "Jadi nama Lurah Baru adalah atas Nama Kelurahan Baru bukan sebagai pribadi," tandas Ramlan. (KK/B-2)

Berita Terbaru