Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngada Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru 6 Hari Bebas dari Penjara, Slamet kembali Berulah Curi Motor Milik Korban Banjir di Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 27 Oktober 2022 - 21:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - baru 6 hari bebas dari penjara atas ulahnya mencuri hp milik keluarga pasien di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, beberapa waktu lalu, Slamet Apriyanto kembali membuat ulah sehingga ia harus kembali menjalani proses hukum.

Pemuda tersebut kembali melakukan aksi kriminal yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Nurhasanah warga Perumahan Bukit Marundau, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan yang merupakan korban banjir 22 Oktober 2022.

Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani bersama Kasat Reskrim AKP Angga Yuli dalam pers rilis kasus kejahatan di Mapolres Kobar, Kamis, 27 Oktober 2022 menjelaskan kronologis peristiwa kriminal yang dilakukan oleh residivis tersebut.

"Aksi pencurian motor Yamaha Mio warga hijau ini dilakukan oleh tersangka Slamet bersama rekannya yang saat ini masih kami selidiki tanggal 22 Oktober 2022," jelasNYA.

Motor yang menjadi sasaran aksi pencurian tersangka, saat itu sedang terparkir di pinggir jalan, lantaran tidak bisa dibawa ke rumah, akibat lingkungan komplek perumahan tersebut dalam kondisi banjir.

"Menggunakan kunci T, tersangka bersama temannya kemudian mencuri motor milik korban. Motor curian tersebut kemudian dipreteli agar tidak dikenali," jelasnya.

Kabag Ops menjelaskan, pasca menerima laporan dari korban, anggota Sat Reskrim Polres Kobar kemudian bergerak melakukan pencarian.

"Setelah diselidiki ternyata diketahui bahwa motor tersebut berada ditangan tersangka. Setelah bukti dianggap kuat, maka anggota Reskrim segera melakukan penangkapan. Saat ini terdangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik ," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 2e, ke 4e dan ke 5e junto pasal 55 dan 56 tentang melakukan pencurian saat terjadinya bencana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru