Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Engeline Dituntut Hukuman Seumur Hidup

  • 04 Februari 2016 - 21:35 WIB

TERDAKWA Margariet Megawe dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuh bocah Engeline (8) dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (3/2).

'Terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif secara moril maupun materiil,' kata Ketua Tim JPU Purwanta Sudarmaji, di Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga itu, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang merupakan perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena, perbuatan terdakwa sadis pada anak yang mengakibatkan anak mati

Kemudian, perbuatan terdakwa membuat tanah Bali 'leteh' atau kotor, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa meminta keadilan kepada hakim karena dirinya tidak pernah melakukan perbuatan keji seperti yang didakwakan JPU.

Dalam dakwaan disebutkan, Margariet pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.

Kemudian, pada 16 Mei 2015, Margariet memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan dan membenturkan kepala korban ke tembok.

Margariet kemudian memanggil terdakwa Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat ibu angkat Engeline itu sedang memegang rambut korban. Agustay dalam persidangan terpisah dituntut 12 tahun penjara.

Selanjutnya, Margariet membanting korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai.

Margariet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015.

Agustay diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline.

Margariet menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak.

Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.

(ANT/B-11)

Berita Terbaru